Ayam
potong merupakan sumber lauk yang sangat populer di masyarakat, disamping
harganya yang cukup terjangkau, ayam juga sangat mudah di temukan baik di pasar
tradisional amaupun mall-mall. Tetapi apakah ayam yang banyak beredar tersebut
sudah memenuhi standar mutu yang sesuai dengan syar'i yaitu kebersihan,
kesehatan dan kehalalan?.
Menurut Ketua Himpunan Peternak
Unggas Lokal Indonesia (Himpuli), Ade M. Zulkarnaen yang di muat di harianterbit.com menyatakan
sebagian besar daging unggas yang beredar di toko ritel modern (supermarket dan
hypermatket) tidak halal. Pasalnya berdasarkan hasil penelusuran di salah satu
tempat pemotongan
di Bogor, juru potong tidak memotong leher ayam hingga mati. Ayam mati karena
dibuang dan direndam air panas."Mereka
juga belum sertifikasi halal (juru potong) dan ayam tersebut sehat maupun
halal. Ayam dipotong tidak memenuhi syarat dan pemotongan dilakukan tempat
pemotongan tidak layak," ujar Ade di Kantor MUI Pusat, Jakarta, Senin
(12/5).
Ade
menututkan, ayam yang disembelih harusnya mengikuti syariat Islam dengan
memotong 3 saluran di leher ayam. Saluran tersebut terdiri dari saluran
makanan, saluran darah serta saluran pernafasan.
"Ternyata disana tidak dan ayam mati karena dilempar air
panas saja. Mati bukan karena dipotong tapi masuk air panas karena mau dicabut
bulu," tegasnya.
Untuk itu, Ade meminta kepada MUI untuk menindaklanjuti
permasalahan ini. Jangan sampai masyarakat menjadi korban atas ayam yang dijual
di ritel modern.
"Ini untuk pemahaman masyarakat kita karena ada landasan
hukum UU dan fatwa MUI yang mengatakan ayam yang dijual harus halal. Harus ada
sertifikasi untuk kenyamanan masyarakat," pungkasnya.
Melihat fenomena ini sudah sepantasnya kita harus
berhati-hati terhadap apa yang kita konsumsi, karena sebagai muslim tentunya
tidak ingin yang kita makan tercampur makanan yang haram.