Minggu, 25 Mei 2014

Hati - Hati Terhadap Ke-HALAL-AN Ayam Potong yang di Jual Di pasar

Ayam potong merupakan sumber lauk yang sangat populer di masyarakat, disamping harganya yang cukup terjangkau, ayam juga sangat mudah di temukan baik di pasar tradisional amaupun mall-mall. Tetapi apakah ayam yang banyak beredar tersebut sudah memenuhi standar mutu yang sesuai dengan syar'i yaitu kebersihan, kesehatan dan kehalalan?.
Menurut Ketua Himpunan Peternak Unggas Lokal Indonesia (Himpuli), Ade M. Zulkarnaen yang di muat di  harianterbit.com menyatakan sebagian besar daging unggas yang beredar di toko ritel modern (supermarket dan hypermatket) tidak halal. Pasalnya berdasarkan hasil penelusuran di salah satu tempat pemotongan di Bogor, juru potong tidak memotong leher ayam hingga mati. Ayam mati karena dibuang dan direndam air panas."Mereka juga belum sertifikasi halal (juru potong) dan ayam tersebut sehat maupun halal. Ayam dipotong tidak memenuhi syarat dan pemotongan dilakukan tempat pemotongan tidak layak," ujar Ade di Kantor MUI Pusat, Jakarta, Senin (12/5).
Ade menututkan, ayam yang disembelih harusnya mengikuti syariat Islam dengan memotong 3 saluran di leher ayam. Saluran tersebut terdiri dari saluran makanan, saluran darah serta saluran pernafasan.
"Ternyata disana tidak dan ayam mati karena dilempar air panas saja. Mati bukan karena dipotong tapi masuk air panas karena mau dicabut bulu," tegasnya.
Untuk itu, Ade meminta kepada MUI untuk menindaklanjuti permasalahan ini. Jangan sampai masyarakat menjadi korban atas ayam yang dijual di ritel modern.
"Ini untuk pemahaman masyarakat kita karena ada landasan hukum UU dan fatwa MUI yang mengatakan ayam yang dijual harus halal. Harus ada sertifikasi untuk kenyamanan masyarakat," pungkasnya.

Melihat fenomena ini sudah sepantasnya kita harus berhati-hati terhadap apa yang kita konsumsi, karena sebagai muslim tentunya tidak ingin yang kita makan tercampur makanan yang haram.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar